Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata,
plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai
pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian
dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap
sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang
mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.Sesudah 2 × 24 jam berita surat
kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus
menyebutkan sumbernya.
Bagaimana perasaan jika kita jadi korban plagiat, tentunya
sangat menyakitkan dan penuh dengan perasaan emosi serta marah, apa lagi karya
yang sudah susah payah dibuat dengan waktu yang lama, di jiplak oleh orang lain
dengan mudahnya, dan lebih parahnya lagi jika yang menjiplak lebih terkenal dan
lebih banyak mendapat keuntungan daripada yang di jiplak. Kasus plagiarisme
banyak terjadi di Indonesia, dari industri musik hingga perfilman pun ada kasus
plagiarisme. Tentu juga memalukan bagi sebagian warga Indonesia jika ada artis
atau musisi Indonesia yang menjiplak lagu dari musisi luar. Cacian serta makian
karna kurangnya kreativitas pun dilontarkan ke para pelaku plagiarisme.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
0 komentar:
Posting Komentar