Minggu, 27 Mei 2018

Plagiat dalam Internet

Hasil gambar untuk plagiarism illustration

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.



Bagaimana perasaan jika kita jadi korban plagiat, tentunya sangat menyakitkan dan penuh dengan perasaan emosi serta marah, apa lagi karya yang sudah susah payah dibuat dengan waktu yang lama, di jiplak oleh orang lain dengan mudahnya, dan lebih parahnya lagi jika yang menjiplak lebih terkenal dan lebih banyak mendapat keuntungan daripada yang di jiplak. Kasus plagiarisme banyak terjadi di Indonesia, dari industri musik hingga perfilman pun ada kasus plagiarisme. Tentu juga memalukan bagi sebagian warga Indonesia jika ada artis atau musisi Indonesia yang menjiplak lagu dari musisi luar. Cacian serta makian karna kurangnya kreativitas pun dilontarkan ke para pelaku plagiarisme.






sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More